PARBOABOA, Jakarta – Sebelumnya pada bulan Desember 2021, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan ketua tim pemeriksa pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jendral Pajak (DJP) Alfred Simanjuntak.
Tepat pada (14/1) kemarin, tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 dan 2017 di Direktorat Jendral Pajak Alfred Simanjuntak segera diadili. Tim penyelidik KPK sudah merampung berkas perkara tersangka.
“Tim penyidik dengan tersangka AS melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) kepada tim jaksa karena semua berkas perkara sudah lengkap,” ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (14/1/2022).
Namun, Alfren masih akan dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Polres jakarta Timur, penahanan mulai dari 14 januari hingga 2 Februari 2022.
“Selanjutnya dalam waktu 14 hari kerja, pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor akan segera dilaksanakan oleh tim jaksa. Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Pusat,” imbuhnya.
Diketahui, saat ini Alfred menjabat sebagai Fungsional Pemeriksa Pajak Kanwil DJP Jawa Barat II. Ia diduga menerima hampir SGD 625 ribu atau sekitar Rp6,5 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan dua pegawai Ditjen Pajak, Wawan Ridwan dan Alfred Simanjuntak sebagai tersangka dalam kasus suap yang lebih dulu menjerat eks pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitni Aji. Wawan langsung ditahan sedangkan Alfred baru ditahan akhi-akhir ini.
Sebagai informasi, Wawan dan Alfren diduga menerima perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno, selaku Direktur Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak tahun 2016-2019. Mereka berdua disuruh mengurus tiga perusahaan terkait kewajiban pajaknya.
Perusahan tersebut adalah PT Gunung Madu Plantations, PT Bank PAN Indonesia, dan PT Jhonlin Baratama pada kurun 2016-2017. Saat pemeriksaan, duduga ada kesepakatan pemberian uang agar pajak tidak sebagaimana mestinya.
Hasil pemeriksaan diketahui pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa, kemudian kedua tersangka diduga telah menerima uang dan kemudian di berikan kepada Angin Prayitni dan Dadan Ramdani.
Atas perbuatannya, Alfred disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.