PARBOABOA, Pematang Siantar - Dinas Sosial (Dinsos) Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar telah menangani 20 kasus pelapor Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).
"Untuk tahun ini minim pelapornya, semua kasus tersebut sudah selesai," kata Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak (P3A) Kota Pematang Siantar, Sarmadan Saragih saat dijumpai di kantornya. (27/12/2022).
Sarmadan mengatakan, kasus KDRT yang dilaporkan dan ditanganinya dipicu masalah terkait bercerai, perebutan hak asuh anak, dan faktor ekonomi. Biasanya pendampingan akan diberikan kepada pelapor dan bekerja sama dengan pihak Polresta Kota Pematang Siantar, kelurahan dan kecamatan tempat si pelapor tinggal.
Selain itu, perempuan yang menjadi korban KDRT diberikan bantuan dalam bentuk pemulihan trauma agar korban tidak terus berpikir tentang KDRT yang dialami.
“Jarang sampai ke pengadilan dan diproses secara hukum, paling sampai ke talak Raj’i (talak 1 dan 2) setelah itu rujuk kembali," tuturnya.
Ia menjelaskan, untuk meminimalisir kasus KDRT di Kota Pematang Siantar, Dinsos P3A melakukan upaya penguatan kepada satuan tugas (satgas) mulai dari tingkat lingkungan dan shelter (wadah penampungan) bagi perlindungan terhadap keamanan anak-anak korban pelapor KDRT.
Sosialisasi undang-undang KDRT juga dilakukan, memberitahukan tentang ancaman hukumannya hingga 15 tahun penjara dan denda kepada masyarakat umum, baik di tingkat sekolah, kelurahan hingga kecamatan.
"Laki-laki biar bisa berpikir panjang untuk melakukan KDRT di keluarganya," katanya.
Sarmadan juga mengingatkan, kepada pasangan suami istri (pasutri) ketika menghadapi masalah dapat menurunkan ego masing-masing dan mengingat komitmen awal menikah. Harapannya semoga tidak ada tambahan lagi kasus kekerasan dalam rumah tangga sampai tahun berikutnya.
“Dalam hal ini yang dibutuhkan kemampuan berkomunikasi dan saling memahami," tutupnya.