PARBOABOA, Medan - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatra Utara (Sumut) berencana menambah 40 perangkat tilang elektronik (ETLE) di Polres sejajaran pada 2023. Akan tersebar di 21 kabupaten/kota.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, tilang elektronik yang akan ditambah menggunakan perangkat handphone atau tilang mobile yang dipegang personel kepolisian.
"40 perangkat tilang mobile ini akan diserahkan ke personel di Polres jajaran," kata Kabid Humas Polda Sumut ketika dikonfirmasi jurnalis Parboaboa, Jumat (6/1/2023) siang.
Lantas di mana saja lokasi 40 perangkat tilang elektronik, Hadi menjawab untuk Polrestabes Medan akan mendapat jatah tiga perangkat tilang elektronik mobile. Sementara petugas patroli jalan raya (PJR) Polda Sumut mendapatkan dua perangkat.
Kabid Humas menjelaskan, selain di Medan, sejumlah Polres juga mendapat jatah tilang elektronik yakni Polresta Deliserdang, Polres Binjai, Langkat, Asahan, Simalungun, Tebingtinggi, Serdang Bedagai (Sergai), Siantar, Batubara, Labuhanbatu, Sibolga, Tanjung Balai hingga Tanah Karo.
"Masing-masing Polres tersebut mendapat dua perangkat," ungkap Hadi.
Sedangkan Polres Tapanuli Selatan, Padang Sidimpuan, Tapanuli Tengah (Tapteng), Nias, Tapanuli Utara (Taput), Madina dan Polres Toba mendapat satu perangkat tilang elektronik mobile.
Hadi menyebutkan, penerapan tilang mobile di Polres yang berada di daerah ini diperkirakan mulai berlaku antara Februari dan Maret 2023.
"Tilang elektronik ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas," ungkapnya.
Sementara, untuk penambahan tilang statis Polda Sumut bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya Pemko Medan.
Sejauh ini tilang statis atau tilang elektronik yang berada di traffic light masih berada di Jalan Balai Kota dan Jalan Brigjen Katamso Simpang Juanda.
"Sekitar bulan 2-3 tahun ini mudah-mudahan akan berlaku tilang elektronik di Polres jajaran," tukasnya.
Data diperoleh Ditlantas Polda Sumut, tercatat sebanyak 219.675 pelanggar lalu lintas terekam kamera ETLE di Kota Medan sepanjang 2022. Dengan denda yang dibayar mencapai Rp1,3 miliar.