PARBOABOA, Jakarta - Perhatian pada kesejahteraan guru dan tenaga pendidik di Indonesia menjadi salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan.
Upaya ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Aparatur Sipil Negara Daerah (ASND).
Salah satu wujud perhatian pemerintah adalah memberikan tunjangan profesi guru (TPG) bagi guru non-PNS maupun guru PNS..
Kebijakan untuk memberi TPG menjadi upaya serius untuk meningkatkan martabat para guru, memajukan profesi guru, dan mendorong peningkatan mutu pembelajaran yang berkualitas.
Selain TPG, pemerintah juga memberikan tunjangan khusus guru (TKG) dan insentif kepada guru non-PNS yang belum tersertifikasi.
Khusus TKG, pihak Kemendikbudristek pada 2019 telah menggelontorkan dana sebesar Rp 2,13 triliun kepada 51.602 guru yang mengabdi di daerah-daerah khusus.
Pemberian intensif umumnya diikuti dengan beragam pelatihan, semisal melaksanakan program Sertifikasi Keahlian Ganda (SKG) dan pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) kepada para guru Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).
Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Didik Suhardi menyebut, pengembangan dan peningkatan kapasitas guru dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tenaga kependidikan di lapangan.
"Jangan sampai gurunya sudah semakin maju, tetapi pengawasnya belum, sehingga hal yang dilakukan guru nantinya dianggap salah," pungkas Didik Suhardi dalam keterangan yang diterima PARBOABOA, Kamis (09/05/2024).
Model pengembangan kapasitas guru disinyalir mampu memenuhi tuntutan pekerjaan di satu pihak dan di pihak lain mengasah keterampilan yang dibutuhkan selama berada di lapangan.
Meski demikian, dalam sejumlah proses, tak jarang ditemui perlambatan dalam mengaktualisasi visi kesejahteraan guru.
Belum lama ini, Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) melaporkan terdapat 223 pemerintah daerah (Pemda) yang belum mendapatkan TPG.
Ditjen GTK, Nunuk Suryani dalam keterangan tertulis yang diterima PARBOABOA, Rabu (08/05/2024) membenarkan adanya keterlambatan pencairan TPG pada triwulan I tahun 2024.
Ia menyebut, hingga minggu ke-2 Mei 2024, hanya terdapat 26 Pemda yang telah menyalurkan dana TPG ke rekening guru. Ratusan Pemda lainnya belum menerima TPG.
“Sebanyak 297 Pemda sedang memproses penyaluran dana TPG ini ke rekening guru. Sementara itu, masih terdapat 223 Pemda yang belum menyalurkan dana TPG," pungkasnya.
Umumnya, mereka yang belum mendapatkan dana TPG sedang menanti proses penyaluran dana dari Kas Negara ke Kas Umum Daerah.
Namun demikian, lanjut Nunuk, hal ini akan dibuat setelah Kemendikbudristek melalui Ditjen GTK memberikan rekomendasi untuk percepatan penyaluran dana.
Jalan Keluar
Nunuk mengafirmasi, proses penyaluran dana TPG sudah seharusnya dibuat seturut mekanisme yang berlaku dalam Permendikbudristek.
Keterlambatan penyaluran, tidak bisa dinilai sebagai persoalan teknis semata, tetapi menjadi perhatian bersama dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda.
Selain berkaitan dengan ketentuan umum dalam Permendikbudristek, hal ini bersinggungan dengan upaya mewujudkan hajat hidup para guru, terkhusus mereka yang bekerja di daerah pedalaman.
Nunuk menyebutkan bahwa sejauh ini pihaknya terus menghimbau agar Pemda melakukan percepatan penyaluran dana TPG.
Pihaknya juga sedang mengupayakan dua hal penting, yakni monitoring dan mendorong perbaikan data pendidikan.
Soal fungsi monitoring, Nunuk menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya untuk mengawal kelancaran penyaluran TPG ke sejumlah Pemda.
“Kami akan terus mengawal proses distribusi TPG sesuai dengan ketentuan yang ada, serta berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Pemda,” tegasnya.
Selain melaksanakan fungsi monitoring atau pengawasan, hal kedua yang sedang diupayakan adalah mendorong sejumlah satuan pendidikan untuk memperhatikan Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami mendorong satuan pendidikan untuk memperbarui Dapodik dan mengisi pemenuhan beban kerja guru untuk mempermudah proses verifikasi dan validasi," tambahnya.
Upaya ini dimaksudkan agar para guru dapat memenuhi syarat yang diajukan operator Pemda sebagai calon penerima dana TPG.
Dalam beberapa kasus, ia menilai kebanyakan guru belum menerima TPG karena terkendala pada kelengkapan data pendidikan.
Dorongan untuk melakukan pembaharuan Dapodik, dengan demikian menjadi keharusan untuk menciptakan pemerataan dalam menerima tunjangan kesejahteraan bagi para guru.
Di samping itu, hal ini "juga bermaksud menghindari terjadinya kasus serupa di waktu-waktu mendatang,” tutup Nunuk.