PARBOABOA, Simalungun - Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Simalungun mencatat ada 1.141 pelanggaran yang dilakukan pengendara saat melintas di jalan lintas Tapian Dolok, Provinsi Sumatra Utara. Akibat itu, 111 orang di antaranya dilaporkan meninggal dunia.
Kepala Satuan Lalu lintas (Kasatlantas) Polres Simalungun, Haris Silaen mengatakan, tingginya angka kecelakaan dipicu rendahnya kesadaran pengendara saat berlalu lintas.
"Masih banyak masyarakat yang belum sadar dan paham betul mengenai peraturan berlalu lintas," ucap Haris, Sabtu (04/03/2023).
Haris merinci, sepanjang 2022 angka kecelakaan biasa tercatat 395 kasus, meninggal dunia sebanyak 111, luka berat 69 kasus, dan luka ringan sebanyak 566 kasus. "Yang terbanyak kasus meninggal dunia di jalan lintas kecamatan Tapian Dolok sebanyak 25 kasus," katanya.
Kata Haris, penyuluhan kepada masyarakat terus dilakukan, termasuk pengamanan di titik-titik rawan kecelakaan lalu lintas yang dijaga petugas Satuan Lalu Lintas, untuk menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah Simalungun.
Pihaknya berharap para pengguna jalan harus mematuhi peraturan lalu lintas karena bisa merugikan diri sendiri dan orang lain jika sampai terjadi kecelakaan.
"Antisipasi untuk itu, kita selalu melakukan penyuluhan kepada masyarakat baik itu ke para pengangkutan maupun dan pengendara umum," jelasnya.