10.800 Hewan Ternak di Indonesia Mati karena Penyakit Mulut dan Kuku

Perkembangan kasus hewan ternak di Indonesia yang mati karena penyakit mulut dan kuku (Foto:dok.BNPB)

PARBOABOA, Jakarta – Hewan ternak di Indonesia yang terjangkit penyakit mulut dan kuku mencapai 8.300 kasus di 310 wilayah kabupaten/kota di 27 provinsi. Di mana ada 10.800 yang mati.

Kepala Pusat Data, Informasi dan Komunikasi Kebencanaan (BNPB) Abdul Muhari mengatakan, lima wilayah provinsi dengan kasus PMK tertinggi yaitu, Jawa Tengah 12.045 kasus, Nusa Tenggara Barat (NTB) 5.718 kasus.

Disusul Sulawesi Selatan 1.976 kasus dan Jawa Barat mencapai 977 kasus PMK pada hewan.

"Itu data pemutakhiran Sabtu (31/12/2022) pukul 12.00 WIB dari sistem informasi kesehatan hewan Indonesia Kementerian Pertanian," kata Abdul kepada Parboaboa melalui pesan resminya di Jakarta, Senin (02/01/2023).

Abdul melanjutkan, berdasarkan data satuan tugas penanganan PMK, akumulasi kasus meliputi 587.496 ekor hewan ternak yang sakit, 541.819 ekor hewan ternak dinyatakan sembuh, 13.975 ekor hewan ternak dipotong bersyarat dan 10.580 ekor hewan ternak mati karena PMK.

Dia menjelaskan, mengantisipasi meluasnya penyebaran PMK pada hewan, pemerintah terus meningkatkan percepatan vaksin terhadap hewan ternak untuk meningkatkan kekebalan dan mencegah kematian. 

"Hingga saat ini jumlah hewan ternak yang sudah divaksin mencapai 9.270.371 ekor," jelasnya.

Sebagai Informasi, penyakit mulut dan kuku pada ternak pertama kali muncul di Provinsi Jawa Timur pada 5 Mei 2022. Hewan yang dikonfirmasi terkena wabah PMK tersebut yakni sapi, kerbau, domba, kambing, rusa dan babi.

Pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47/ 2022 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Editor: -
TAG :
Baca Juga
LIPUTAN KHUSUS