PARBOABOA, Pematang Siantar - Inspektorat Kota Pematang Siantar menerima 10 pengaduan masyarakat selama 2022. Jumlah ini meningkat dibanding 2021 yang hanya 6 pengaduan. Masyarakat paling banyak mengkritisi tata kelola pemerintahan.
Inspektur Daerah Pemko Pematang Siantar, Herri Okstarizal mengatakan, jenis pengaduan yang masuk bermacam-macam, mulai dari tata kelola pemerintahan, urusan pemerintahan, pungutan liar, dan keluarga.
"Pengaduan yang paling banyak itu mengenai tata kelola pemerintahan sebanyak lima," katanya, Senin (16/01/2023).
Herri menyebut, tindak lanjut yang dilakukan setelah masyarakat memberikan pengaduan dengan melakukan klarifikasi terlebih dahulu. Apabila memenuhi syarat, akan dibentuk tim pemeriksaan.
"Harus kita klarifikasi dahulu, setelah itu baru kita tindak lanjuti," jelasnya.
Herri menambahkan, pengaduan tidak bisa diproses apabila orang yang mengajukan pengaduan tidak jelas identitasnya, atau setelah klarifikasi permasalahan sudah diselesaikan, dan juga bukan kewenangan Pemerintah Kota (Pemko).
"Jadi yang paling utama itu harus jelas dulu identitas dari orang yang mengajukan pengaduan," tambahnya.
Herri menyampaikan harapannya untuk Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Pematang Siantar agar menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya.
"Ya harapannya bekerja sesuai tugas dan fungsi, berintegritas, dan mampu melaksanakan nilai dasar aparatur sipil negara (ASN)," tutupnya.