PARBOABOA, Medan - Mamet berusaha mengelabui aparat kepolisian dengan membungkus sabu dan pil ekstasi miliknya di karung. Usahanya sia-sia, pengedar narkoba di Sumatra Utara ini ditangkap petugas saat berusaha menyelundupkannya lewat Kota Tanjung Balai.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, barang bukti yang diamankan sebanyak 46 kg sabu dan 19.760 butir ekstasi saat berusaha diselundupkan masuk ke provinsi ini lewat Kota Tanjung Balai.
Hadi menerangkan, dalam pengungkapan itu polisi menangkap satu pelaku berinisial RM alias Memet, dan satu unit handphone serta satu unit mobil yang dipakai untuk membawa narkoba.
"Iya benar, Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satres Narkoba Polrestabes Medan yang mengungkapnya," kata Hadi Wahyudi memberikan penjelasan, Rabu (08/03/2023).
Ia mengatakan, narkoba jenis sabu dan ekstasi tersebut dibungkus pelaku di beberapa karung. "Dari TKP penyidik juga mengamankan satu unit handphone dan mobil warna putih yang digunakan pelaku," terang Hadi.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus narkoba itu berawal informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai.
Personel Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan berbekal informasi yang diperoleh dari masyarakat langsung bergerak cepat dan memberhentikan mobil yang dikendarai pelaku.
"Dilakukan penggeledahan mobil tersebut dan ditemukan enam karung goni berisikan narkoba jenis sabu dan pil ekstasi. Satu tersangka diamankan, kita masih melakukan pengembangan kasus ini," pungkasnya.