PARBOABOA, Jakarta - Tarif Ojek Online (ojol) secara resmi naik mulai Minggu (11/09/2022), sepekan setelah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).
Kenaikan tarif ojol dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para driver ojol di Indonesia. Akan tetapi, benarkah tujuan kenaikan tarif tersebut telah sesuai dengan yang terjadi di lapangan?
Kepada Tim Parboaboa, Roto driver ojol yang ditemui saat sedang mangkal di Jalan Raya Gading Kirana, Kelapa Gading mengatakan, kenaikan tarif ojol tidak membuat pendapatannya bertambah, karena biaya yang dikeluarkan untuk membeli bahan bakar menjadi lebih banyak.
“Iya, pendapatan turun sampai 30 persen. Dulu isi minyak cuma Rp30 ribu sehari, sekarang sampai Rp60 ribu. Kalau orderan mah ada aja, tapi nggak sesuai aja karena kenaikan harga Bahan Bakar Minyak,” ucapnya, Selasa (13/09/2022).
Menurut Roto, kebijakan penurunan potongan aplikasi yang sebelumnya 30 persen menjadi 20 persen hanyalah kembali ke aturan awal, hanya beda di harga BBM saja.
“Ya karena potongan-potongan itu. Sebelum kenaikan BBMdipotong 30 persen, sekarang jadinya emang 20 persen. Tapikan dulunya emang 20 persen, jadinya balik ke yang dulu aja, tapi BBM-nya naik. Sama aja kita jadi korbannya, karena kita kan konsumen BBM,” jelasnya.
Saat ditanya mengenai unjuk rasa menolak kenaikan BBM, Roto mengatakan, tidak berniat melakukannya, karena hal itu tidak akan membuat pemerintah mengubah keputusan. Meski begitu, dia menghormati pihak-pihak lainnya yang melakukan aksi demo.
“Kita menghargai yang demo itu. Baguslah karena mereka kan memperjuangkan haknya juga ya, kalau saya mah yang penting dapat orderan aja,” tambahnya.
Hal senada juga diungkapkan Samsul, pengendara ojol yang biasa nongkrong di Jalan Raya Gading Kirana, dia mengaku kenaikan tarif dan harga BBM sangat berpengaruh ke pendapatannya.
Samsul menjelaskan, sebelumnya, sehari dia mengeluarkan Rp30 ribu untuk mengisi BBM, saat ini menjadi Rp35 ribu sampai Rp40 ribu per hari. Ditambah lagi dengan turunnya orderan yang diterimanya setiap hari.
“Awal naik sampai sekarang masih sepi. Mungkin karena kaget, biasanya kan ongkos paling murah Rp10 ribu ini naik jadi Rp11 ribu. Iya, mungkin maunya tarif masih yang dulu, sedangkan BBM naiknya sampai 30 persen,” ucapnya.
Samsul juga mengaku tidak berniat untuk ikut unjuk rasa menolak kenaikan harga BBM, karena merasa hal itu percuma, “Diwakili ajalah. Demonya di media sosial aja. Percuma juga,” paparnya.
Asep pengendara ojol lainnya, yang ditemui saat mangkal di Jalan Gading Permai mengaku kesulitan mendapat orderan. Terkadang, menunggu sampai satu jam tapi tidak dapat pesanan juga.
“Menurun sih, dulu keluar jam 06.30 WIB, sekitar jam 10.00 WIB sudah dapat 5-6 orderan, kalau sekarang paling 2 orderan,” ucapnya.
“Sebelumnya dua puluh lima menit setelah menyelesaikan orderan sudah dapat orderan baru. Sekarang ini, satu jam nunggu bisa gak dapat juga,” katanya lagi.
Asep mengatakan, agar penggunaan BBM nya tidak terlalu banyak, dia lebih sering mengambil orderan makanan karena lokasi pengantarannya tidak terlalu jauh.
“Untuk menghemat jarak tempuh, sekarang lebih banyak mengambil orderan makanan, karena jarak tempuhnya lebih dekat,” ucapnya.
Tarif Ojek Online
Kenaikan tarif ojek online ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan (KM) Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat yang Dilakukan dengan Aplikasi.
Adapun kenaikan tarif BBM resmi berlaku mulai 11 September 2022. Besaran kenaikannya beragam berdasarkan sistem zonasi, yaitu zona I, zona II dan zona III. Tarif ojol yang baru ini meliputi kenaikan pada komponen biaya jasa batas bawah, biaya jasa batas atas, serta biaya jasa minimal per 4 kilometer (km) pertama.
Zona I meliputi Sumatera, Bali dan Jawa selain Jabodetabek. Tarif batas bawah zona I naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km. Untuk tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km. Tarif minimal zona I naik dari Rp7.000 – Rp10.000 menjadi Rp8.000 – Rp10.000 per km pertama.
Zona II yaitu Jakarta, Bogor, Depok, Tanggerang dan Bekasi atau Jabodetabek. Tarif batas bawah naik dari Rp2.250 menjadi Rp2.550 per km dan tarif batas atas naik dari Rp2.650 menjadi Rp2.800 per km. Tarif minimal zona II naik dari Rp9.000 – Rp10.500 menjadi Rp10.200 – Rp11.200 per 4 km pertama.
Untuk Zona III meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua. Tarif minimal zona ini naik dari Rp7.000 – Rp10.000 menjadi Rp9.200 – Rp11.000 per km.